
Suliliran Baru – Jumat, 16 Mei 2025 Pemerintah Desa Suliliran Baru, Kabupaten Paser, bersama Lembaga Adat Paser (LAP) Suliliran Baru, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta para Ketua RT, secara resmi melaksanakan ritual adat Bayar Sala di area Waduk Subaru Apik. Ritual ini merupakan bentuk penegakan hukum adat terhadap warga berinisial AW, yang telah melanggar larangan memancing di kawasan tersebut. Larangan memancing di Waduk Subaru Apik diberlakukan berdasarkan kesepakatan adat yang berlaku hingga 26 Juni 2025, dengan tujuan menjaga kelestarian sumber daya ikan dan mempertahankan ekosistem air yang ada. Dalam aturan tersebut, siapa pun yang memancing selama masa larangan akan dikenakan sanksi adat. Warga berinisial AW, yang diketahui berusia dewasa, terbukti melakukan pelanggaran dengan memancing di lokasi yang telah dilarang. Setelah melalui musyawarah adat, pemerintah desa bersama tokoh adat memutuskan untuk menjatuhkan sanksi adat kepada yang bersangkutan berupa:
-
Menabur kembali ikan sebanyak 500 ekor Ikan Nila ke Waduk Subaru Apik.
-
Alat pancing disita dan dimusnahkan di depan publik sebagai bentuk simbolik pemulihan pelanggaran.
-
Membayar sala adat berupa pengkeras dan timvai otak tongkir, yaitu bentuk sumbangan simbolis sebagai permintaan maaf kepada masyarakat dan leluhur.
-
Mengikuti ritual adat secara terbuka, yang dipimpin oleh tokoh adat dan disaksikan oleh warga serta perwakilan kelembagaan desa.
Pelaksanaan ritual dilakukan secara khidmat dan sakral. Diawali dengan prosesi permohonan maaf secara adat, lalu dilanjutkan dengan penyampaian keputusan sanksi oleh Ketua LAP, Arjamsyah, dan perwakilan dari Pemerintah Desa Suliliran Baru, Ardiansyah selaku Kepala Desa. Prosesi ini disaksikan oleh puluhan warga, tokoh masyarakat, serta aparat desa.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Ardiansyah menegaskan bahwa hukum adat merupakan bagian dari sistem sosial dan budaya masyarakat Paser yang masih sangat dihormati dan ditaati. Penegakan hukum adat ini tidak dimaksudkan untuk mempermalukan, melainkan sebagai pembelajaran agar masyarakat memahami pentingnya menjaga aturan bersama."Kami tidak hanya menjaga hukum negara, tapi juga hukum adat yang diwariskan oleh leluhur kita. Denda adat ini merupakan pengingat bahwa semua warga memiliki tanggung jawab moral dan sosial untuk menjaga lingkungan dan mematuhi aturan yang telah disepakati bersama," ujar Ardiansyah.
Sementara itu, Ketua LAP, Arjamsyah, menambahkan bahwa Waduk Subaru Apik bukan hanya sumber air, tetapi juga memiliki nilai adat dan spiritual bagi masyarakat sekitar. Oleh karena itu, pelestariannya tidak bisa dilakukan hanya melalui aturan formal, tetapi juga melalui pendekatan budaya. "Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran bersama. Hukum adat tidak dimaksudkan untuk menghukum secara keras, tetapi untuk mendidik dan mengembalikan keseimbangan antara manusia, alam, dan adat," katanya.
Ritual adat ditutup dengan doa bersama dan penaburan ikan ke waduk oleh pelanggar sebagai simbol pengembalian kehidupan yang telah diambil secara tidak sah. Pemerintah desa dan tokoh adat berharap, ke depan tidak ada lagi pelanggaran yang terjadi dan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga peraturan yang telah dibuat demi kebaikan bersama.
SUBARU APIK..............
APIK TENAN...............
SUBARU APIK..............
APIK TENAN...............
SUBARU APIK..............
APIK TENAN...............